Tidak menutup muatan dengan Terpal, bisa kena pasal 307 UU
Lalu Lintas
Pasal 307 jo. pasal 169 (1), tata cara pemuatan barang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan, bisa dikenai denda maksimal Rp. 500.000,-. Muatan barang harus tertutup dengan terpal.