Kamis, 01 Desember 2016 15:41

Tidak menutup muatan dengan Terpal, bisa kena pasal 307 UU

Lalu Lintas

Pasal 307 jo. pasal 169 (1), tata cara pemuatan barang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan, bisa dikenai denda maksimal Rp. 500.000,-. Muatan barang harus tertutup dengan terpal.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 20776 Views

Update
No Update Available
Related News
Operasi `Patuh` Krakatau Tahun 2023, Danrem 043/Gatam berharap agar petugas di lapangan menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, anggota Polsek Sindang lakukan gatur Lalin
Polsek Krangkeng lakukan gatur Lantas setiap pagi di depan sekolah
×