Ruas Jalan Kol. Ahmad Syam (R3) di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur ini ditutup oleh pemilik tanah yang lahannya terkena pembangunan jalan karena belum adanya penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Kota Bogor. Saat ini jalan tersebut hanya dapat dilalui motor dengan melintasi trotoar karena badan jalan ditimbun tanah.