Senin, 16 April 2018 20:26

Dua pengedar sabu dibekuk polisi

Pengumuman

Upaya memberantas peredaran narkoba terus digaungkan Sat Reskoba Polres Tarakan, hal ini dibuktikan dengan terungkapnya peredaran sabu-sabu yang dilakukan Isfar dan Arifudin di lokasi yang sama yakni Jl Pantai Amal Baru RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Sabtu (14/4) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.



Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Taharman menjelaskan, isfar dan Arifudin berhasil diamankan berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu-sabu.



"Tidak lama setelah mendapatkan informasi, petugas Reskoba langsung bergerak, setibanya dilokasi petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi barang haram," jelasnya.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 368 Views

Update
No Update Available
Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×