Pelaku pembuangan sampah ke laut di Pelelangan Ikan (TPI) Paotere diproses hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Minggu (25/11).
Pada saat kejadian pada Sabtu (24/11) kemarin, pelaku berinisial "S" yang juga merupakan salah satu ABK kapal pengangkut ikan, membuang Sampah ke laut di sekitar TPI Paotere.
"Aksi tersebut melanggar Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal 45 ayat (3) pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Untuk saat ini, tersangka diamankan di Satpol PP kotamadya Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Proses hukum terhadap pelanggar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus mengedukasi masyarakat Kota Makassar agar patuh dan taat pada hukum serta mencintai kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.