Selasa, 01 Januari 2019 17:59

Menunggak BPJS masyarakat tetap bisa urus SIM dan STNK

Pengaduan

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menyebut dalam proses pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu syarat mengurus iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selengkapnya di laman Elshinta Dotcom:

https://elshinta.com/news/164967/2019/01/01/menunggak-bpjs-masyarakat-tetap-bisa-urus-sim-dan-stnk

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 741 Views

Update
No Update Available
Related News
Hearing Komisi I DPRD Kota Balam bersama warga Sukarame Baru dan LSM Gamapela
Polda Lampung, buka layanan informasi Pengaduan Masyarakat secara Langsung
Mohon agar ditindak truck-truck tanah yang melintas di jalur kanan Tol JORR dan ugal-ugalan
×