Sabtu, 09 Pebruari 2019 03:03

Pelaku perusak motor terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tangerang Selatan

Kriminalitas

Adi Saputra (20) warga Kota Bumi Lampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sepeda motor Honda Scoopy B 6395 GLW. Sebelumnya sempat viral, video pelaku AS (20) yang tidak terima saat dilakukan penindakkan tilang oleh jajaran Satlantas Polres Tangsel di depan Pasar Modern BSD Serpong pada kamis pagi (7/2) kemarin. Pelaku melampiaskan kekesalannya dengan merusak kendaraannya di depan anggota Lantas.

Setelah melalui proses pemeriksaan di unit Regident Ranmor, kendaraan roda dua, Honda Script warna merah dan putih dengan nopol B 6395 GLW merupakan hasil tindak kejahatan. Pada Jumat (8/2) pagi Jajaran Satreskrim bersama Tim Viper akhirnya menjemput paksa AS, yang diketahui adalah pedagang/penjual kopi di Pasar Modern BSD Serpong.

AS ditangkap di rumah kosnya di Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rawa Mekar Jaya, Kec. Serpong, Tangerang Selatan. Motor tersebut AS beli dari saudara D, yang saat ini berstatus DPO. D melakukan transaksi jual beli dengan AS melalui medsos pada pertengahan bulan Desember 2018 seharga Rp. 3.000.000,- dengan selembar STNK bernopol B 6395 GLW, tanpa BPKB. D diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Motor tersebut memiliki nopol asli B 6382 VDL.

Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut AS terpaksa diamankan di Polres Tangerang Selatan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dalam kondisi rusak parah, plat nopol B 6395 GLW yang diduga adalah palsu dan tidak sesuai peruntukannya, pecahan body sepeda motor, serta batu yang digunakan pelaku AS dalam merusak motor.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 720 Views

Update
No Update Available
Related News
Satreskrim Polres Metro Depok merilis tertangkapnya pelaku curanmor di kota Depok
Sejumlah remaja diamankan Tim Resmob Polres Tegal Kota saat lakukan SOTR
Polda Jabar tangkap pelaku pencurian komponen guardrail pembatas jalan tol Soroja
×