Rabu, 10 April 2019 03:35

Suku dinas tata ruang terindikasi penyuapan

Pengaduan

Kami ingin berkontribusi informasi untuk diberitakan, dimulai dari pembagunan rumah nomor IMB 131/C.37C.0/31.73/-1.785.51/2018 tanggal 06 - 07 - 2018 yang beralamat di Jl. Empang Bahagia Utara no.1 Rt.12 Rw.06 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan izin 3 lantai kegiatan Mendirikan Baru, penggunaan Rumah Tinggal.

Telah melakukan pelanggaran perda no.1 thn 2014, perda no.7 thn 2010, pergub no.128 thn 2012, yaitu :

1. Pelanggaran GSB bagian depan,
2. Melanggar jumlah lantai yaitu 4 ( empat lantai ) dan
3. Melanggar ketinggian bangunan (KB).

Kami telah melaporkan pelanggaran tersebut dari tanggal 25 januari 2019 kepada sudin citata jakarta barat melalui kanal pengaduan resmi pemprov dKI jakarta, dan sudah disegel pada tanggal 4 maret 2019, tetapi sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindakan pembongkaran karena terindikasi penyogokan terhadap oknum2 dinas terkait. melaui media ini kami berharap bisa menjadi whistleblowing atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum2 dinas tersebut.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 961 Views

Update
No Update Available
Related News
Hearing Komisi I DPRD Kota Balam bersama warga Sukarame Baru dan LSM Gamapela
Polda Lampung, buka layanan informasi Pengaduan Masyarakat secara Langsung
Mohon agar ditindak truck-truck tanah yang melintas di jalur kanan Tol JORR dan ugal-ugalan
×