Rabu, 12 Juni 2019 20:23

Perspektif pelayanan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas

Lalu Lintas

Merauke, 10 Juni 2019, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha yang dikendarai tidak hati hati sehingga menabrak pejalan kaki a.n. Kustodia Katharina sehingga meninggal dunia di TKP. Sebagai user UU No.33 & 34 dalam hal penjaminan korban laka lantas dan angkutan umum Jasa Raharja setiap hari menemukan korban kecelakaan baik yang dilaporkan maupun yang diketemukan di rumah sakit.

Jasa Raharja hadir melayani setiap korban kecelakaan lalin dan angkutan umum setiap hari adalah hal yang biasa, tetapi memberikan yang luar biasa kepada masyarakat bukan hal mudah. Dan untuk memberikan hal tersebut dalam kerja Jasa Raharja selalu berpedoman pada Konsep PRIME serta memberikan nilai lebih dengan 2K+1K. Dua K yaitu Kepastian dan Kepuasan dengan harapan mendapat 1K yaitu Kepercayaan.

Hal itulah yang terus dikembangkan Jasa Raharja Merauke sehingga kasus laka lantas tanggal 10 Juni 2019 tersebut diatas, kurang dari 24 jam santunan sudah dibayarkan secara Non Tunai kepada Ahliwaris Korban sejumlah Rp.50.000.000,- melau rekening Ahliwaris di Bank BRI. Kecepatan Jasa Raharja membayar klaim tidak terlepas dari sinergitas Jasa Raharja Merauke,Sat Lantas Polres Merauke dan Rumah Sakit Umum Daerah.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 325 Views

Update
No Update Available
Related News
Waka Polres Metro Depok terjun langsung urai kemacetan lalu lintas di simpang Grand Depok City
Operasi `Patuh` Krakatau Tahun 2023, Danrem 043/Gatam berharap agar petugas di lapangan menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, anggota Polsek Sindang lakukan gatur Lalin
×