Sejumlah petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Klas 1A Bandung melakukan interogasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang mengontrak rumah di Blok C Komp. Soreang Resident Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dilaporkan warga sekitar karena aktivitas yang belum jelas. Diketahui mereka imigran yang dilindungi UNHCR. (Asd)