Berdasarkan resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum memutuskan untuk merayakan 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap, sebagai ekspresi dari tekad untuk memperkuat aksi dan kerja sama untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Didukung setiap tahun oleh individu, komunitas, dan berbagai organisasi di seluruh dunia, ketaatan global ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah utama yang diwakili oleh obat-obatan terlarang bagi masyarakat.
Tema tahun ini menyoroti bahwa keadilan dan kesehatan adalah dua sisi mata uang yang sama dalam hal mengatasi masalah narkoba.
Respons efektif terhadap masalah narkoba dunia membutuhkan lembaga peradilan pidana, kesehatan dan sosial yang inklusif dan bertanggung jawab untuk bekerja bersama untuk memberikan solusi terintegrasi, sejalan dengan konvensi pengawasan narkoba internasional, kewajiban hak asasi manusia, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
UNODC mendorong individu, organisasi nirlaba, sektor swasta dan Negara Anggota untuk terlibat dalam kampanye media sosialnya untuk menandai hari ini dan mengundang mereka untuk memanfaatkan sumber daya yang disediakan dalam kegiatan di media sosial.