Ja (18), pelaku pembunuhan terhadap FSL (17), yang mayatnya dibuang di area dekat danau bekas galian pasir, Kampung Babat Rt 01/01 Ds. Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Mayat korban ditemukan pada Jumat siang (21/6) dalam kondisi terikat tali rafia.
Setelah identitas korban dikenali, Kepolisian Resort Tangsel segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku, yang tidak lain adalah tunangan korban. Ja diamankan di rumahnya, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tanpa perlawanan, pada Sabtu (22/6), sehari setelah identitas korban dikenali.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan tersebut adalah cemburu.
Yurikho menambahkan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jo pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana, jo pasal 351 ayat 3 KUHP, serta pasal 84 ayat 4 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan hukuman maksimal seumur hidup.