H alias HR (23) pelaku tunggal pembunuhan terhadap gadis kecil Fira Angela Nurhidayah (8) yang mayatnya ditemukan di rumah kontrakan milik kakeknya yang disewa oleh pelaku. H menyerahkan diri ke Polsek Moga, Pemalang pada Rabu (3/7) setelah kabur selama empat hari.
H diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Moga Pemalang, menurut pengakuan pelaku, H tega membunuh korban, lantaran korban kerap mengganggu pelaku saat istirahat usai berjualan bubur keliling.
Seperti di informasikan sebelumnya, korban hilang sejak Sabtu (29/6) dan baru ditemukan pada Selasa sore (2/7) dalam keadaan tewas secara mengenaskan, tubuh kecilnya tergeletak di dalam bak mandi kosong ditutupi oleh selimut dan ember, korban ditemukan setelah warga sekitar rumah kontrakan milik kakek korban tercium bau busuk menyengat.
Pelaku akan diserahkan dari Polsek Moga Pemalang ke Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.