Sabtu, 20 Juli 2019 04:30

Memaknai terbitnya PP pendidikan tinggi keagamaan

Pendidikan

Presiden Jokowi kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap perkembangan pendidikan tinggi keagamaan. Pada akhir periode pemerintahan jilid pertamanya, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) per 3 Juli 2019.

Peraturan yang dikukuhkan melalui Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 120 dan mulai diundangkan per tanggal 8 Juli 2019 itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. PP yang terdiri atas 5 bab dan 67 pasal ini menjadi titik awal sejarah regulasi baru bagi penataan dan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK), termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), ke depan yang lebih baik.

Diakui bahwa basis regulasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), hingga sebelum terbitnya PP ini, seringkali masih “menempel” dan menjadi “makmum” pada pendidikan tinggi umum (PTU) yang bisa jadi seringkali “dipaksakan”. Sebab, antara PTKI dengan PTU memiliki karakter dan domain yang berbeda. Dengan terbitnya PP ini, eksistensi PTKI ke depan harus menjadi “imam” dalam penyeleggaraan pendidikan tinggi keagamaan.

Beragam jenis pendidikan, baik pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan vokasi, pendidikan profesi maupun jenis pendidikan lainnya merupakan satu kesatuan dalam bingkai Sistem Pendidikan Nasional. Ibarat sebuah rumah yang bernama Pendidikan Nasional, di dalamnya terdapat kamar yang berbeda-beda: ada kamar pendidikan umum, pendidikan keagamaan dan pendidikan lainnya, yang setiap kamar itu memang memiliki ciri dan kegunaannya masing-masing, yang tidak perlu disamakan dan dipaksanakan sama, baik dalam kadar ukuran, orientasi, dan lainnya. Oleh karenanya, kehadiran PP ini sungguh memiliki makna yang demikian dalam bagi PTKI.

Kelahiran PP ini, menurut hemat penulis, setidaknya memberikan makna pada tiga hal penting, yakni penguatan khittah PTKI, otoritasi pengelolaan PTKI, dan penyelenggaraan PTKI.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 188 Views

Update
No Update Available
Related News
Bekerja sama dengan Unila, DPC Peradi SAI Lampung, kembali adakan PKPA ke-3
Dubes Fadjroel Meresmikan PPI Kazakhstan
Penerimaan Mahasiswa Baru: Desain Komunikasi Visual Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal (DKV-ISTA) Jakarta
×