Kamis, 01 Agustus 2019 21:24
Editted Thu, August 01 2019 10:43 WIB

Banyak Yang Belum Tahu, UU Wajibkan Pasang Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus

Hukum

Bendera Merah Putih mulai dikibarkan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Memasang bendera negara jelang peringatan 17-an seolah menjadi tradisi menahun.

Namun, tahukah Anda bahwa memasang bendera negara setiap 17 Agustus merupakan kewajiban yang diatur undang-undang?

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

"Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," begitu bunyi pasal tersebut.

Warga yang tidak menguasai hak sebagaimana dicantumkan di atas pun tidak perlu khawatir.

UU tersebut juga mengatur supaya pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.

"Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu," bunyi Pasal 7 Ayat (4) dari UU tersebut.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.

Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Lantas, sejauh mana kesadaran warga Jakarta dalam memasang bendera negara pada peringatan hari kemerdekaan?

Saya menemui sejumlah warga Jakarta untuk menanyakan hal tersebut.

Umumnya, mereka tidak mengetahui adanya kewajiban memasang bendera ketika 17 Agustus.

"Setiap tahun sih saya selalu pasang bendera, karena sudah jadi tradisi juga, kan? Tapi kalau aturannya diwajibkan dan ada sanksi seperti itu saya malah baru tahu," kata Wandi, warga Tambun Rengas, Jakarta Timur.

Ia berpendapat, UU tersebut mesti disosialisasikan lagi ke berbagai lapisan masyarakat.

Sebab, ia menilai masih banyak orang tidak paham bahwa mengibarkan bendera pada 17 Agustus adalah kewajiban.

Ya jelas harus disosialisasikan lagi, Mas, ini saja saya baru tahu. Ya hitung-hitung, kan, biar lebih meriah juga 17-an nya," ujarnya.

Siti Amsaroh, warga Kelapa Gading, punya pendapat berbeda. Menurutnya, peringatan hari kemerdekaan sudah cukup semarak.

Namun, ia menilai sosialisasi seharusnya diberikan supaya bendera yang dipasang warga adalah bendera yang kualitasnya baik.

"Kalau aku justru lebih masalah bendera-bendera yang kadang warnanya sudah kusam, tetapi masih dipasang. Mestinya lebih dikasih tahu kalau memasang (bendera) itu harusnya yang masih bagus," kata Siti Amsaroh.

Sementara itu, Anton warga Cakung, mengaku sudah mengetahui adanya kewajiban memasang bendera. Namun, ia tidak menyangka bahwa hal tersebit diatur undang-undang.

"Setahu saya sih memang wajib karena mau 17-an kan? Tiap tahun juga selalu diingetin buat pasang, tetapi saya baru tahu kalau diatur undang-undang begitu," kata Anton.

Ia berharap, dengan adanya kewajiban tersebut perayaan hari kemerdekaan akan semakin semarak.

"Bagus juga sebenarnya biar meriah begitu, kan, merah putih di mana-mana. Terus buat yang enggak mampu ya dibantu juga sama pemerintah, kan, makin bagus," ujar dia.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 760 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×