Hati-hati bagi pemilik kendaraan yang suka memodifikasi plat nomor kendaraan hingga bisa terbaca suatu kata bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.
Aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”