Kamis, 05 September 2019 18:26

Dirnarkoba Polda Sumsel musnahkan 31.185,58 gram sabu dan 5.337 butir ekstasi

Hukum

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Forkopimda Provinsi Sumsel, dan Forkopimda Kabupaten Empat Lawang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Bridjen Pol Rudi Setiawan, dan didampingi Irwasda Polda Sumsel, Wadir Ditserse Narkoba Polda Sumsel ini berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan, pada Rabu (4/9) sore.

Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan blender, setelah Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel menyisihkan beberapa gram sabu dan beberapa butir ekstasi untuk barang bukti di pengadilan.

"Dari 11 kasus (laporan) dengan jumlah tersangka 19 orang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel periode bulan Juni sampai dengan Agustus 2019 telah mengamankan barang bukti narkotika golongan bukan tanaman, terdiri dari sabu seberat 31.318,56 gram dan ekstasi 5.400 Butir," ungkap Wakapolda.

Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium dan barang bukti untuk sidang di pengadilan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan narkotika berupa sabu seberat 31.185,58 gram dan ekstasi sebanyak 5.337 butir.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan juga mengatakan, dengan dimusnakan puluhan kilogram sabu dan ekstasi, ratusan ribu masyarakat khususnya anak muda berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba.

"Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil kejahatan teermasuk kasus narkoba," jelas Rudi.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 285 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×