Bertempat di Saung Kavling Depkes RT05/RW17, Kelurahan Pancoran Mas, Depok, BNN Kota Depok mengadakan penyuluhan berkaitan maraknya peredaran narkoba yang sudah menyentuh lapisan masyarakat tingkat bawah, Selasa (10/9).
Dalam kesempatan ini, Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Rina Astuti menambahkan bahwa pesatnya peredaran narkoba merambah ke kalangan di tingkat bawah, seperti tingkat RT/RW. Berdasarkan hasil data penelitian dua tahun silam, Kota Depok merupakan salah satu kota rawan akan kejahatan narkoba, baik pengedaran ataupun pemakai narkoba. Data tersebut diambil bekerja sama dengan Puslitkes UI.
Dari 74 jenis narkotika terbaru, 65 di antaranya sudah diatur dalam Permenkes No 50 Tahun 2018 tentang narkotika golongan 3, salah satunya jenis narkotika terbaru yaitu New Psychoactives Subtances (NPS) dapat dikenakan sanksi pidana.