Senin, 29 Juni 2015 12:39

2 ruas tol baru di Jateng akan beroperasi Lebaran 2016

Pengumuman

Semarang (24/06), Jalan Tol Semarang-Solo Ruas Bawen-Salatiga sepanjang 17,6 Km yang dioperasikan oleh PT Trans Marga Jateng (PT TMJ) telah menyelesaikan proses tender konstruksi dan akan segera melakukan pekerjaan konstruksi pada akhir Juni 2015. Proses tender konstruksi Ruas Bawen-Salatiga tersebut dibagi dalam 6 paket.



Setelah melalui proses tender yang dimulai sejak bulan Februari 2015, maka para pemenang tender konstruksi untuk kontraktor adalah PT Adhi Karya(Persero) Tbk. (Paket 3.1 Ruas Bawen-Polosiri), PT PP (Persero) Tbk. (Paket 3.2 Ruas Polosiri-Sidorejo), dan PT Nindya Karya (Persero) KSO dengan PT Jaya Konstruksi (Paket 3.3D Ruas Sidorejo-Tengaran).



Sedang sebagai konsultan untuk Paket 3.1 PT Eskapindo Matra dan PT Dessa Cipta Rekayasa (KSO), Paket 3.2 PT Yodya Karya (Persero) dan PT Mitrapacific Consulindo International (KSO), serta Paket 3.3D PT Perentjana Djaja.

Sedangkan untuk Paket 3.3B (Sidorejo-Tengaran) masih dalam proses lelang konstruksi oleh PT TMJ, dan Paket 3.3 A dan 3.3 C (Sidorejo-Tengaran), proses lelang konstruksi dan konsultan dilakukan langsung oleh Pemerintah.



Seksi III Ruas Bawen-Salatiga ini merupakan kelanjutan dari seksi sebelumnya yaitu Seksi I Ruas Semarang-Ungaran (11,3 km) yang telah dioperasikan sejak 17 November 2011, dan Seksi II Ruas Ungaran-Bawen (12 km) yang telah dioperasikan sejak 4 April 2014. Saat ini progres pembebasan tanah Ruas Bawen-Salatiga hampir rampung dan telah mencapai 96,78%. Diharapkan pada akhir bulan Juni ini, pekerjaan konstruksi dapat segera dimulai dan diharapkan pada lebaran tahun 2016, ruas ini sudah selesai dikonstruksi dan dapat segera beroperasi.



Selanjutnya, untuk Seksi IV Ruas Salatiga-Boyolali sepanjang 24,40 km saat ini sedang dalam tahap pembebasan lahan dengan progres sebesar 46,93%. Sedangkan Seksi V Ruas Boyolali-Kartasura sepanjang 7,64 km juga masih dalam tahap pembebasan lahan dengan progres sebesar 46,48%. Diharapkan, keseluruhan seksi pada Jalan Tol Semarang-Solo dapat selesai dikonstruksi dan beroperasi pada akhir tahun 2017.



<b>Meningkatkan Perekonomian Jateng</b>



Jalan Tol Semarang-Solo sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, memiliki arti strategis bagi pengembangan jaringan jalan khususnya di Jawa Tengah dan juga bagi perkembangan jaringan jalan dalam skala regional. Seiring perkembangan wilayah Provinsi Jawa Tengah yang cukup pesat maka Semarang sebagai Ibukota Provinsi memiliki peran besar dalam mendorong kegiatan perekonomian yang diperkuat transportasi pelabuhan laut Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani. Dukungan aksesibilitas dari dan ke arah kota lewat jaringan jalan nasional maupun regional sudah merupakan kebutuhan pokok untuk memecahkan masalah transportasi darat.



Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah Jawa khususnya Jawa Tengah maka dibangunlah Jalan tol Semarang-Solo dengan panjang total 72,64 km yang dikelola oleh PT Trans Marga Jateng yang merupakan perusahaan patungan antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (BUMD) dengan komposisi saham 60% dan 40%.



Jalan tol dengan nilai investasi sebesar 7,30 Triliun ini diharapkan mampu memperlancar jalur ekonomi di daerah-daerah yang dilaluinya. Seperti dari Ungaran yang merupakan daerah industri utama di Jawa Tengah. Saat ini, kendaraan-kendaraan besar dari daerah ini sering terhambat oleh kemacetan karena banyaknya kendaraan yang melintas di jalan provinsi antara Ungaran ke Semarang. Karena banyaknya kendaraan besar yang terhambat, mengakibatkan kemacetan di daerah ini jadi semakin parah.



Ke depan, Jasa Marga juga akan terus melakukan pengembangan perusahaan dengan menambah jalan tol baru baik dengan cara mengikuti tender yang diselenggarakan Pemerintah, mengakuisisi jalan tol yang tidak dikerjakan investor lama atau dengan memberikan inisiatif/usulan kepada Pemerintah.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 1793 Views

Update
No Update Available
Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×