Kabar gembira bagi anda yang merasa masih menunggak pajak khususnya yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat ini telah dikeluarkan sunset policy atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini berlaku untuk penunggak pajak periode 2018 dan sebelumnya. Sementara untuk pajak periode 2019 tetap diberlakukan denda.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan kebijakan tersebut berlaku sejak 22 September lalu hingga 31 Desember mendatang.
Meski denda atau sanksi administratif dibebaskan, tetapi tarif pokoknya masih tetap harus dibayar. Bagi yang masih terkena sanksi, bisa dibayarkan bulan ini.
Dendanya dihapuskan tapi pokoknya tetap dibayar. Pembebasan denda pajak ini berlaku untuk sembilan mata pajak, antara lain: pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB).