Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) hari ini, Rabu (9/10). Badan ini merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional, mulai dari menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, hingga memiliki standar tata kelola internasional.