Anda yang ber-KTP Jakarta, memiliki penghasilan maksimal setara UMP+10%, dan bekerja pada perusahaan di wilayah Jakarta, maka Anda bisa mengajukan Kartu Pekerja.
Dokumen yang harus disiapkan: Foto kopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja.
(Sumber via @DKIJakarta)