Jumat, 08 November 2019 18:22

Kartu Pekerja untuk yang ber-KTP Jakarta

Pengumuman

Anda yang ber-KTP Jakarta, memiliki penghasilan maksimal setara UMP+10%, dan bekerja pada perusahaan di wilayah Jakarta, maka Anda bisa mengajukan Kartu Pekerja.

Dokumen yang harus disiapkan: Foto kopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja.

(Sumber via @DKIJakarta)

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 215 Views

Update
No Update Available
Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×