Bagi Anda warga Jakarta yang hari ini ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi lima lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (Via @TMCPoldaMetro)