Rabu, 04 Desember 2019 14:39

Dilarang merokok sambil berkendara! Ancamannya...

Lalu Lintas

Dilarang merokok sambil berkendara! Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp750.000.  (Via @DishubDKI_JKT)

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 417 Views

Update
No Update Available
Related News
Operasi `Patuh` Krakatau Tahun 2023, Danrem 043/Gatam berharap agar petugas di lapangan menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, anggota Polsek Sindang lakukan gatur Lalin
Polsek Krangkeng lakukan gatur Lantas setiap pagi di depan sekolah
×