Rabu, 04 Desember 2019 14:39

Dilarang merokok sambil berkendara! Ancamannya...

Lalu Lintas

Dilarang merokok sambil berkendara! Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp750.000.  (Via @DishubDKI_JKT)

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 422 Views

Update
No Update Available
Related News
Kakek Bidin usia 90 tahun berjalan kaki untuk salat Jumat perdana ke Masjidil Haram
Protap pagi hari, selalu menjadi kewajiban anggota Satlantas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok, `Police Go To School` mengajak pelajar tertib dan disiplin berlalu lintas
×