Dilarang merokok sambil berkendara! Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp750.000. (Via @DishubDKI_JKT)
favorite 0 likes
question_answer 0 Updates
visibility 417 Views