Kamis, 05 Desember 2019 15:17

Stop melawan arus lalu lintas!

Lalu Lintas

Demi keselamatan, stop melawan arus lalu lintas, diatur dalam Pasal 287 UU 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan  yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau arka jalan".

(Via @DivHumas_Polri)

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 581 Views

Update
No Update Available
Related News
Protap pagi hari, selalu menjadi kewajiban anggota Satlantas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok, `Police Go To School` mengajak pelajar tertib dan disiplin berlalu lintas
Waka Polres Metro Depok terjun langsung urai kemacetan lalu lintas di simpang Grand Depok City
×