Demi keselamatan, stop melawan arus lalu lintas, diatur dalam Pasal 287 UU 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau arka jalan".
(Via @DivHumas_Polri)