Kamis, 05 Desember 2019 15:17

Stop melawan arus lalu lintas!

Lalu Lintas

Demi keselamatan, stop melawan arus lalu lintas, diatur dalam Pasal 287 UU 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan  yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau arka jalan".

(Via @DivHumas_Polri)

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 560 Views

Update
No Update Available
Related News
Waka Polres Metro Depok terjun langsung urai kemacetan lalu lintas di simpang Grand Depok City
Operasi `Patuh` Krakatau Tahun 2023, Danrem 043/Gatam berharap agar petugas di lapangan menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, anggota Polsek Sindang lakukan gatur Lalin
×