Sabtu, 14 Desember 2019 16:36

Membahas bahan makanan tambahan bersama Puskesmas Bugangan Semarang

Kesehatan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 dijelaskan juga bahwa BTP adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 447 Views

Update
No Update Available
Related News
Selain artemisinin, masih banyak hadiah Tiongkok untuk dunia
Peng Liyuan berpidato di depan konferensi virtual Hari Tuberkulosis Sedunia 2022
Sambangi warganya, Polres Kepulauan Seribu bagikan masker gratis
×