Kamis, 26 Desember 2019 19:11

Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan

Lalu Lintas

Bagi pengendara, hormati pengguna jalan lain dengan tidak menghisap rokok sembari berkendara.

Abu dan bara rokok dapat membahayakan penglihatan pengendara lain ketika masuk ke mata. Iritasi pada mata membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan kecelakaan. (Via @TMCPoldaMetro)

favorite 0 likes

question_answer 1 Updates

visibility 1077 Views

Update
Dilarang merokok sambil berkendara! Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp750.000. (Via @DishubDKI_JKT)
Kamis, 26 Desember 2019 21:55

Related News
Operasi `Patuh` Krakatau Tahun 2023, Danrem 043/Gatam berharap agar petugas di lapangan menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, anggota Polsek Sindang lakukan gatur Lalin
Polsek Krangkeng lakukan gatur Lantas setiap pagi di depan sekolah
×