Senin, 27 Januari 2020 21:50

Empat pelaku curat di Warteg Mamoka Ciledug berhasil ditangkap

Kriminalitas

Empat pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Warteg Mamoka Bahari di Jalan Ciledug Raya Rt. 01/01, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut pada Selasa dinihari (21/1) sekira pukul 01.09 WIB, menimpa seorang ojek online yang sedang menggunakan telepon pintar seusai makan di Warteg Mamoka tersebut.

Menurut penuturan saksi mata, yang merupakan salah satu pekerja warteg, pelaku berjumlah empat orang, datang dengan menggunakan sepeda motor, salah satu pelaku masuk dan memesan makanan untuk di bungkus. Belum selesai dibayar, pelaku bersama pelaku yang lain masuk, sementara dua pelaku lainnya standby di motor masing-masing. Pelaku merampas tas yang berisi uang tunai Rp950.000,- dan telepon pintar korban. Kejadian berlangsung cepat, kurang dari 1 menit menurut penuturan saksi. Korban diancam dengan menggunakan clurit.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Moh. Irwan Susanto mengungkapkan, cepatnya korban melapor dan viralnya video CCTV dari warteg tempat kejadian perkara, membuat Kepolisian cepat dalam bertindak melayani masyarakat.

Setelah menyebar foto DPO Warteg Mamoka, pihaknya mendapat informasi dari lapangan salah satu pelaku berada di wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu (25/1) Satreskrim Polres Metro Jaksel segera melakukan penangkapan. HW (21) sebagai salah satu eksekutor yang merampas tas dan telepon pintar korban ditangkap tanpa perlawanan di daerah Batu Marta, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Setelah HW tertangkap, menyusul AF (20) ditangkap di rumahnya di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan. Dan dua pelaku lainnya ditangkap pada hari Minggu dinihari (26/1) SB (21) salah satu pelaku yang memegang clurit dan mengancam korban dan PS (21) ditangkap di Kampung Gunung Siam, Kabupaten Bogor. Karena mencoba kabur dan menyerang petugas dengan menggunakan clurit, SB terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur pada bagian kaki kirinya.

Beberapa barang bukti yang turut serta diamankan adalah, dua unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, satu sajam jenis clurit, dompet milik korban berisi ATM BNI, CIMB Niaga, KTP, Sim C, Kartu BPJS, beberapa baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Uang dan HP milik korban telah di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku dan mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menambahkan para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 176 Views

Update
No Update Available
Related News
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
Satreskrim Polres Metro Depok merilis tertangkapnya pelaku curanmor di kota Depok
×