Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah menggelar press conference perihal kasus penipuan Wedding Organizer (WO) Pandamanda, AS (32) pelaku penipuan dengan modus WO bodong akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok mengungkapkan, bahwa pelaku terpaksa ditangkap setelah mendapat laporan dari dua korbannya, IS dan P, dan 35 korban lainnya yang sudah melaporkan pengaduan perihal WO Pandamanda ke Polres Metro Depok. Total kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar.
AS di tangkap tanpa perlawanan di kantornya di Jl. Pramuka Raya, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok pada Rabu (5/2) kemarin, beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni bukti pembayaran dan transfer, album foto Pre-Wedding, sejumlah perangkat alat kantor, tiga buah ATM, serta satu bundel print out rekening korban.
AS akan dijerat pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.