J (42), pengatur lalu lintas dan parkiran (pak ogah) di pertigaan Raden Sanim Tanah Baru, terpaksa diamankan oleh keluarga korban. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Korban Rosa (39) melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban di Mampang Sawo RT 02 RW 14 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok, dan mengambil smartphone merk Xiaomi yang diletakkan di atas meja. Merasa mengenal pelaku, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mampang Bripka Fabanyo dan dengan diantar oleh ketua RT 02, pelaku dijemput di tempat biasa mangkal.
Korban dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pancoran Mas Depok untuk penyelesaian permasalahan. Karena merasa kasihan kepada keluarga pelaku, dan HP belum sempat dijual, akhirnya pelaku J (42) mengaku kalau perbuatan mencuri itu karena kepepet untuk keperluan membeli susu anak. Setelah membuat perjanjian pelaku tidak mengulangi perbuatannya, akhirnya pelaku dibebaskan.