Meski system E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diberlakukan, namun masih sering terlihat beberapa kendaraan terutama roda empat yang menggunakan plat nomer (TNKB) yang dimodifikasi atau dirangkai menjadi nama atau istilah.
Seperti B 993 NAL menjadi 3NAL atau ENAL, B 134 PAK menjadi BAPAK, B 177 ELZ menjadi B. MELZ, B 515 YLL menjadi B. SISYLL, dan B 70 RDY menjadi B. JORDY.
Plat nomer kendaraan yang dimodifikasi bisa terkena denda tilang maksimal, Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (7/2)