Jumat, 07 Pebruari 2020 21:27

E-TLE telah difungsikan, namun plat modifikasi masih banyak berseliweran di jalanan

Lalu Lintas

Meski system E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diberlakukan, namun masih sering terlihat beberapa kendaraan terutama roda empat yang menggunakan plat nomer (TNKB) yang dimodifikasi atau dirangkai menjadi nama atau istilah.

Seperti B 993 NAL menjadi 3NAL atau ENAL, B 134 PAK menjadi BAPAK, B 177 ELZ menjadi B. MELZ, B 515 YLL menjadi B. SISYLL, dan B 70 RDY menjadi B. JORDY.
Plat nomer kendaraan yang dimodifikasi bisa terkena denda tilang maksimal, Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (7/2)

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 398 Views

Update
No Update Available
Related News
Operasi `Patuh` Krakatau Tahun 2023, Danrem 043/Gatam berharap agar petugas di lapangan menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, anggota Polsek Sindang lakukan gatur Lalin
Polsek Krangkeng lakukan gatur Lantas setiap pagi di depan sekolah
×