Kamis, 13 Pebruari 2020 22:37

Ditawari bekerja lewat medsos, seorang anak di bawah umur jadi korban pencabulan

Kriminalitas

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berawal dari perkenalan dimedia sosial facebook Sabtu (8/2) dengan akun palsu yang dibuatnya sekaligus memasang photo profil perempuan atas nama Shinta, JN tersangka pencabulan melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji Rp12.000.000/bulan.

Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik dan meminta bertemu dengan akun palsu disuatu tempat di wilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya korban dilokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku dengan alasan rekan dari Shinta akun palsu yang dibuatnya.

Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kesuatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kampung Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari, Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung dan disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil di rekam melalui telepon seluler.

"Pelaku ini membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji Rp12.000.000/bulan," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Kamis (13/2).

"Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, nah saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai telepon seluler dan disebarlah di media sosial milik pelaku," tuturnya.

Dari tersebarnya dan sempat viral video tersebut dan diketahui oleh keluarga korban, akhirnya ibu korban melapor ke Polisi. Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung langsung menangkap JN (11/2/2020) di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra Kurniawan Kapolresta Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati menggunakan media sosial. " Saya mengimbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 368 Views

Update
No Update Available
Related News
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
Satreskrim Polres Metro Depok merilis tertangkapnya pelaku curanmor di kota Depok
×