Jumat, 14 Pebruari 2020 01:02

Satnarkoba Polresta Bandung berhasil ungkap penyelundupan narkoba di PN Bale Bandung

Kriminalitas

Berawal dari mengunjungi persidangan suami yang akan dilaksanakan sidang keputusan terkait pengedaran narkoba, seorang wanita diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung yang terbukti membawa barang haram berupa Narkoba dengan jenis sabu, Kamis (13/2).

Dari hasil keterangan Kasat Narkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan mengatakan, dari tersangka AI (13) yang juga istri dari suami yang saat itu akan disidang membawa barang haram narkoba jenis sabu tersebut untuk diberikan kepada suaminya dan akan diedarkan di tahanan.

"Tersangka ini bawa sabu untuk suaminya, rencananya untuk diedarkan di tahanan," katanya.

Modus operandi dari AI tersebut adalah dengan cara membungkus sabu seberat 7.5 gram kedalam bungkus kopi yang terbungkus rapi, namun penyulundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung terbongkar dari kecurigaan unit Narkoba Polresta Bandung.

"Untuk mengelabui petugas jaga, tersangka membungkus sabu tersebut dengan bungkus kopi atas pesanan suaminya," ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang tersangka salah satunya wanita (AI). Hingga saat ini pihak polisi masih mendalami karena tersangka sebagai pengedar.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114, 113, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 885 Views

Update
No Update Available
Related News
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
Seorang pria ditemukan tewas tergorok di dalam mobilnya, di Cidahu, Kuningan Jawa Barat
×