Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban, Jakarta Pusat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka pelaku aborsi adalah DPO oknum petugas medis.
Dari pengakuan awal, sudah ada 903 pasien pelaku pengguguran kandungan. Klinik aborsi ini sudah membuka praktik selama 21 bulan. Polisi temukan jasad janin berusia 4-6 bulan yang akan dimusnahkan dengan cairan zat kimia oleh 3 tersangka.