Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka berhasil mengamankan 43 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (22/02). Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka guna menjaga situasi tetap kondusif.
Puluhan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari warung milik seorang warga dari sebuah warung di Blok Jumat Rt 03 Rw 12 Desa Burujul Wetan, dengan Pemilik warung Sdr nama Inisial B kelahiran warga Cirebon.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S Fiqih mengatakan, operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena tidak di pungkiri akibat dari minuman keras tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya, razia miras tersebut dilakukan dengan melibatkan personil Polsek Jatiwangi.
.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti misalnya keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras, dan kegiatan operasi cipta kondisi itu akan terus ditingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut," tukas Kapolsek Jatiwangi ucap Kompol Asep S Fiqih.