Tertanggal 23 Maret 2020, kepada seluruh insan Pers Polri, dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) yang berpotensi berkembang menjadi gangguan kamtibmas, Biro SDM Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan dan menunda untuk kegiatan :
1. Pesta (pernikahan, khitanan, ulang tahun dan sebagainya)
2. Family gathering atau touring
3. Olahraga bersama
4. Reuni
5. Deklarasi
6. Pembinaan tradisi
7. Giat lain yang menyebabkan berkumpulnya orang / massa dalam jumlah banyak.
Diharapkan agar bisa dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat, demi meminimalisir penyebaran virus corona (COVID-19).