Jajaran Kepolisian Sektor Kapetakan Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) dibeberapa titik di wilayah hukum Polsek Kapetakan tepatnya di warga Desa Sura Lor menindak lanjuti maklumat kapolri untuk di himbau dan di bacakan oleh Bhabinkamtibmas Sura Lor supaya masyarakat mendengar membaca dan mengerti maksud maklumat tersebut, Kamis (26/3).
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Disela sela kunjungan kerja ke Polsek Mundu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH,MH menyampaikan bahwa, maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui para Bhabinkamtibmas dengan menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat, ujarnya.
Melalui Maklumat Kapolri tersebut, Kapolsek Kapetakan Akp Bambang Santoso, SH juga berharap masyarakat dapat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas.
AKP Bambang Santoso, SH. juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas AKP Bambang Santoso, SH.