Sabtu, 28 Maret 2020 15:53

Polisi pastikan tempat hiburan di Cirebon tutup sementara

Peristiwa

Kapolsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota, pastikan tempat-tempat hiburan malam dan karaoke di wilayahnya tutup sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19), Jumat (27/3).

Kasubag Humas Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan pengecekan pada tempat-tempat hiburan malam dan karaoke di wilayahnya dan dari hasil pengecekan anggota di lapangan semua tempat hiburan tutup atau tidak ada aktivitas.

"Tutupnya tempat-tempat hiburan malam dan karaoke berdasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor : 435/SE.14-DKOKP/2020 tanggal 20 Maret 2020, tentang penutupan sementara tempat hiburan (Karaoke dan Panti Pijat) di Kota Cirebon dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19," ujarnya.

Selain surat edaran tersebut juga berdasarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 100 Views

Update
No Update Available
Related News
Diduga terkena serangan jantung, seorang pria paruh baya tewas di dalam mobil
Polsek dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sektor Pancoran Mas Depok bagikan takjil kepada masyarakat
Satlantas Polres Jakarta Barat bersihkan ranting pohon tumbang di Jl. Puri Asri, Kembangan Jakarta Barat
×