Kapolsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota, pastikan tempat-tempat hiburan malam dan karaoke di wilayahnya tutup sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19), Jumat (27/3).
Kasubag Humas Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan pengecekan pada tempat-tempat hiburan malam dan karaoke di wilayahnya dan dari hasil pengecekan anggota di lapangan semua tempat hiburan tutup atau tidak ada aktivitas.
"Tutupnya tempat-tempat hiburan malam dan karaoke berdasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor : 435/SE.14-DKOKP/2020 tanggal 20 Maret 2020, tentang penutupan sementara tempat hiburan (Karaoke dan Panti Pijat) di Kota Cirebon dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan COVID-19," ujarnya.
Selain surat edaran tersebut juga berdasarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.