Minggu, 29 Maret 2020 20:48

Polres Majalengka berhasil amankan enam pelaku pencurian dengan kekerasan

Press Release

Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta pada Jumat (27/2) lalu.

Keenam tersangka masing-masing ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menjelaskan, keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih.

Asal mula kejadian pada waktu itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil, setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil Tiga buah Handphone milik korban dan milik kernet korban.

Setelah itu para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di Kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku. Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.

Lanjut, korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg).

Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan.

Selanjutnya ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet, korban langsung berlari kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan. Kemudian korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pelaku sudah melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp3.500.000, dan atas ulahnya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 131 Views

Update
No Update Available
Related News
Olahraga bersama meriahkan akhir dari rangkaian HUT ke-75 Lantamal VI
Danlantamal VI Makassar hadiri Wisuda Tahfizh Alqur’an Pondok Pesantren DDI Mangkoso T.A 2024/2025 M
Lantamal VI Makassar anjangsana jelang HUT ke-75 tahun 2025
×