Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID 19 diminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa, hal ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pegagan lor, Polsek Kapetakan, Brigadir Tedi. Dalam sambangnya ke warga Tonia, 43 Tahun, ibu rumah tangga ds.pegagan lor blok btn tumaritis Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu (29/3).
Bhabin menyampaikan dan sosialisasi pencegahan virus corona dengan Budayakan hidup bersih dan sehat serta menjaga tubuh agar sehat, Laksanakan kebersihan diri keluarga dan lingkungan setempat, Biasakan cuci tangan yg baik dan benar, Tidak panik dan tetap waspada serta tidak membeli kebutuhan pokok. secara berlebihan dan Tidak membuat berita hoax yang meresahkan terkait virus corona.
Disela-sela kegiatan dan tempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui kasubag humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH,MH menyampaikan bahwa " maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui para Bhabinkamtibmas dengan sambang untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat," ujarnya.
Imbuh kapolsek “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas AKP Bambang Santoso, SH.