Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam masa sedang melaksanakan salah satu bagian dalam gugus tugas Aman Nusa II yaitu sebagai Sub Satgas V yaitu Gakkum terhadap dampak dari penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat juga tetap eksis dalam memberantas kejahatan curanmor.
Tim buser berhasil menorehkan prestasinya Tersangka sebanyak dua orang, EP dan AI, yang tercatat sebagai warga Desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap pada Minggu 29 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Suranenggala, Kecamtan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja,SH.MH disela-sela mengikuti Vicon Mabes Polri, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan ucapan dan rasa bangga kepada kasat reskrim dan jajarannya yang sudah kembali menunjukkan kinerja baiknya dengan menangkap kembali pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Ditambahkan Kasat Reskrim, identitas pelaku EP (21 tahun) Alamat Ds. Karangampel Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik) dan AI als Brecek, (22 tahun), alamat Ds. Karangampel Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Joki).
"Berawal dari kejadian Hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 di Jl. Gunung Jati Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon sesuai LP /2/B/III/2020/RES Crb Kota/Polsek Gunung Jati TGL. 26 Maret 2020. Dan kejadian di Jl. Sunan Gunung Jati depan lokasi Batu tameng Sunan Gunung Jati sesuai LP/54/B/V/2017/Polsek Gunung Jati. Unit Tim Sus Polres Cirebon Kota lakukan penyelidikan dengan cara hunting di sekitar wilayah Kec. Gunungjati, pandangan tertuju pada gerak gerik pengendara sepeda motor berboncengan yang mencurigakan, ketika dihampiri pengendara tersebut melarikan diri dan oleh anggota tim dilakukan pengejaran sampai akhirnya kedua pelaku terpojok dan ketika akan ditangkap melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Gunung jati berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Deny sunjaya, SH asli Bandung ini.
Modus operandinya dengan cara menggunakan kunci letter T dengan barang bukti 1 (Satu) Buah Kunci letter T, 1 (Satu) Buah mata kunci letter T dan 1 (Satu) sepeda motor Jenis Honda Beat warna merah putih tahun 2018 dan untuk tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.