Sebanyak 343 narapidana yang berada di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur, menjalani pembebasan bersyarat. Pembebasan itu terkait dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada warga binaan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (Joi)