Jajaran Kepolisian Sektor Seltim Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19), Aiptu Sumardiyono Bhabinkamtibmas Kel.Larangan dan Babinsa Serda Fery S. mendampingi Wiwin S. dan Khusnul dari Puskesmas Larangan Utara memberikan obat kepada warga bernama Nurhayati (46) yang selama ini tinggal di jakarta yang sudah 10 hari berada di Cirebon.
Memberikan himbauan warga selalu pakai masker dan diam di rumah selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah perumahan serta bila ada keluhan lain segera ke Puskesmas, Rabu (1/4).
Di tempat terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH,MH menyampaikan bahwa maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui para Bhabinkamtibmas dengan menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan Maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.