Dalam rangka kesiapan pengamanan pelaksanaan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi COVID-19, dengan Opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) sesuai dengan Keppres, pemerintah membuat Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum oleh Presiden RI Joko Widodo.
Kabag Ops Polres Cirebon, Kompol Purnama pimpin Rakor Lintas Sektoral dalam rangka latihan sispam kota yang terlibat Kontijensi Ops Aman Nusa II akibat pandemi COVID-19 di wiayah Hukum Polres Cirebon.
Kegiatan tersebut di hadiri Unsur TNI, BPBD Kota Cirebon, serta instansi terkait bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Kamis (2/4).