YN (42), ibu rumah tangga yang beralamat di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks tentang pasien positif corona di Kota Banjar.
Postingan bohong yang diunggah tersangka YN di media sosial Facebook dengan akun “Karel Laras" itu dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unggahan YN dianggap membuat resah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menggelar konferensi pers kasus penyebaran hoaks dengan tersangka YN itu secara virtual atau melalui video conference di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi Nomor 145 Kota Banjar.
Tersangka YN, kata Erlangga, diamankan karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks bahwa ada pasien positif corona di Kota Banjar. Kabar bohong ini telah menyebar luas dan membuat resah masyarakat.
"Karena itu, tim siber Polres Banjar melakukan langkah hukum dengan mengamankan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel), sim card nomor ponsel, dan tangkapan layar akun Facebook “Karel Laras”," kata Erlangga.
Modus operandi yang dilakukan, ujar Kabid Humas, tersangka YN menyebarkan informsi bohong dengan cara menulis dan mengunggahnya ke Facebook dengan akun “Karel Laras”.