Polsek Utara Barat, Polres Cirebon melakukan penyemprotan disinfektan pada ruang pelayanan publik dan Mako Polsek Cirebon Utara Barat, Minggu (5/4).
Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri dan surat telegram yang ditandatangani Wakapolri Nomor ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penyemprotan disinfektan secara massal.
Penyemprotan Mako Polsek dan ruang pelayanan masyarakat ini dalam rangka mendukung keselamatan masyakarat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran COVID-19.