Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik. SH. M.Si melaksanakan pengecekan pelaksanaan protap pencegahan Covid-19 dan penerapan physical Distancing di PT. Suri Tani Pemuka (Pabrik Udang Pengolahan Pengupasan) Jl. Pantura Kalijaga Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon, Kamis (9/4).
Turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Indraha, SH, S.IK, Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Indarto, S. Sos. dan Kabag Ren Polres Cirebon Kota A. Anwar. M, serta para kasat juga perwira Polres Cirebon Kota.
Dalam arahannya Kapolres Cirebon Kota menyampaikan Kepada Dirut PT. Suri Tani Pemuka wajib memberikan aturan dan alat kesehatan dengan adanya Panyebaran Pencegahan Virus Corona (Covid - 19) yang memenuhi standar sebagaimana sudah disampaikan teknisnya oleh Dinas Kesehatan yang ada di masing-masing daerah.
"Penggunaan masker dengan alat pendukung yang lain harus dilaksanakan dan begitu juga teknis absensi mulai dari pertama masuk harus sudah diterapkan phsycal distancing dengan jarak yang jelas. Dan pelaku usaha wajib mengetahui bahwa Pemerintah tetep mendorong Industri Padat Karya dan Usaha Kecil serta Mikro untuk tetap beroperasi " jelas AKBP Syamsul Huda SiK, SH, MSi.