Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Ipda Shindi AL - Afghany. SH, MH menangkap pelaku Curas inisial A warga Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon pada Selasa tanggal 7 April 2020.
Bermula korban Inzie Zaqiyah Noer, (21) warga kampung Padasuka Rt. 003/003 Kel. Gudang Kec. Kota Bogor Tengah Kota Bogor yang HP miliknya dijambret oleh Pelaku menggunakan sepeda motor pada saat di pegang oleh korban.
Kasubag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja membenarkan adanya penangkapan pelaku jambret (curas ) inisial A. " "Kemudian pelaku dapat ditangkap dan di amankan dikarenakan pelaku dapat membahayakan petugas dan melakukan perlawanan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Ngatidja.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya "barang bukti Satu buah HP merk Samsung A30 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Hitam diamankan di Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.