Selasa, 19 Mei 2020 00:40

Guyz, ini lho yang harus kamu ketahui tentang akses keluar masuk wilayah Ibu Kota Jakarta untuk menekan penyebaran COVID-19. Simak yah infonya berikut ini...

Pengumuman

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.

favorite 4 likes

question_answer 1 Updates

visibility 1237 Views

Update
Thanks infonya min 👍
Minggu, 17 Mei 2020 22:55

Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×