Selasa, 26 Mei 2020 02:05

Setiap negara memiliki UU Keamanan Nasional

Luar Negeri

Pada saat pemerintah Tiongkok akan meluluskan Undang-undang Keamanan Nasional terkait Hong Kong, diktator terakhir zaman penjajahan Hong Kong, Christopher Francis Patten berkali-kali meneriakkan bahwa Undang-undang Keamanan Nasional terkait Hong Kong telah menyelewengkan warga Hong Kong, penyusunan Undang-undang tersebut juga melanggar pernyataan bersama Tiongkok-Inggris. Argumentasi bekas penjajah tersebut sekali lagi mengingatkan rakyat Tiongkok pada penderitaan yang dialami selama agresi imperialis dan rezim penjajahan.

Dalam media sosial, seorang sarjana sejarah Inggris mengingatkan, dalam pernyataan bersama Tiongkok-Inggris tertulis bahwa, kembalinya Hong Kong ke RRT adalah keinginan bersama seluruh rakyat Tiongkok, selain urusan diplomatik dan urusan pertahanan yang dipegang oleh pemerintah pusat Tiongkok, Daerah Administrasi Khusus Hong Kong memiliki otonomi yang tinggi.

Undang-undang keamanan Nasional terkait Hong Kong hanya akan mendatangkan rasa aman dan stabil kepada segenap rakyat termasuk juga warga Hong Kong. Angelo Giulianon, seorang warga negara Swiss yang tinggal di Hong Kong dalam twitternya menyatakan, seperti daerah lain di dunia, penyusunan Undang-undang Keamanan Nasional terkait Hong Kong adalah tugas yang diprioritaskan, undang-undang tersebut menjamin semua orang tidak terancam oleh intervensi dan terorisme asing.

Beberapa politisi Inggeris yang bernostalgia pada zaman penjajahan itu tidak dapat dengan jelas melihat sejarah dan kenyataan, ketetapan hati dan keinginan rakyat Tiongkok akan memberitahukan mereka bahwa wilayah Tiongkok saat ini tidak akan dapat diintervensi oleh kaum imperialis dan penjajah lagi.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 94 Views

Update
No Update Available
Related News
Tiongkok percepat pembentukan Jaringan Transportasi Komprehensif Tiga Dimensi
Meningkatkan pelestarian bersama ekologi di Delta Sungai Yangtze
Anggota RCEP aktif berpartisipasi dalam CICPE
×