Berbekal informasi dari saksi saksi yang juga menjadi korban kebrutalan sekelompok pemuda pada Jumat dinihari (22/5), ke tujuh pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap jajaran Tim Buser Polsek Pancoran Mas dibantu Tim Resmob Polres Metro Depok.
Penangkapan tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap nopol kendaraan yang digunakan para pelaku. Pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap pada Senin (25/5) di beberapa tempat terpisah, yakni, DP (27), MA (33), JGP (28), BH (30), GTA (27), LP (46) dan JJB (47).
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit kendaraan roda empat Honda City warna silver dengan nopol B-241-YAA, dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-3666-EKM dan B-6286-ESU, dan 18 Sajam berbagai jenis.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis mengatakan, ketujuh pelaku tersebut terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.